JENEPONTO, RAKYAT NEWS– Pengurus DPC PDI-P Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan menyambangi Mapolres Jeneponto, Senin (29/6/2020).

Ketua DPC PDI-P Kabupaten Jeneponto H. Kaharuddin, SE menjelaskan kedatangannya tersebut untuk menyampaikan aspirasi terkait insiden pembakaran bendera partainya saat unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di Jakarta.

“Hari ini saya dan segenap pengurus ke polres meminta kepada aparat kepolisian agar mengusut dan menindak tegas pelaku pembakar bendera partai kami,” tegas Kaharuddin di Pelataran Mapolres Jeneponto, Senin (29/6/2020).

Tak hanya membakar bendera partainya, dia menyesalkan massa aksi menyamakan partainya dengan PKI.

PDI Perjuangan itu merupakan partai yang dilindungi oleh undang-undang. Partai kami itu murni partai politik, bukan PKI yang merupakan partai terlarang dan saya harap janganlah disamakan,” ujarnya.

Dia meminta para kader maupun simpatisan PDI-P di daerah untuk menjaga kondisi situasi daerahnya agar tetap kondusif dan tidak main hakim sendiri.

Sesuai perintah pusat kepada kami di daerah agar merapatkan barisan, Ketum kami Bu Mega mengintruksikan supaya mengedepankan proses hukum,” ujar Politisi PDI Perjuangan Jeneponto tersebut.

Sementara itu, Kapolres Jeneponto AKBP Ferdiansyah meminta kepada seluruh kader menahan diri serta menyerahkan kasus tersebut kepada kepolisian.

Laporan kami terima dan akan ditindak lanjuti. Kami minta seluruh kader PDI Perjuangan tidak terpancing emosinya atas peristiwa tersebut,” pungkasnya. (*)