“Tidak mungkin seorang Hotman Paris yang sudah 36 tahun pengacara internasional salah membaca putusan” imbuh Hotman.

Sementara itu, Hotman Paris menyatakan bahwa dirinya senantiasa didasari fakta hukum ketika bicara soal status ijazah palsu Andar Situmorang. Dia mengatakan sudah ada putusan pengadilan yang sah

“Andar Situmorang adalah mantan narapidana yang pernah divonis 8 bulan penjara karena memakai ijazah palsu. Dan yang mengeksekusi putusan tersebut dan mengirimkan Andar Situmorang ditahan di penjara Cipinang adalah Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” kata Hotman.

Baca Juga : Penjemputan Paksa Terhadap Nikita Mirzani Oleh Kepolisian