BANDUNG – Aksi gerombolan pemuda yang nongkrong di area jembatan kereta api viral di media sosial. Tampak gerombolan tersebut sedang asyik berfoto-foto.

Video ini direkam oleh warga yang berada di bawah jembatan. Video yang merekam aksi berbahaya tersebut kemudian diunggah oleh akun Instagram @beritakotabandung pada Minggu (19/06/22) lalu.

Dalam video yang beredar, tampak seorang pemuda sedang berdiri di pinggir jembatan kereta api yang diduga berada di wilayah Bandung. Pemuda tersebut tampak berpose ataupun bergaya karena sedang difoto oleh temannya. Setelah puas berfoto, pemuda berkaus hitam ini tampak bejalan mendekat ke arah teman-temannya.

Pada video tersebut, juga tampak beberapa pemuda lain yang sedang duduk di bagian pinggir jembatan serta di tengah-tengah jembatan.

Menurut penjelasan dari akun pengunggah video, kejadian para pemuda yang nongkrong di jembatan kereta api ini terjadi pada sore hari.

Dalam video unggahan, tampak pula beberapa pengendara sepeda motor serta mobil yang melewati jalan di bawah jembatan kereta api tersebut.

Unggahan video ini pun mendapatkan komentar dari salah satu komunitas pecinta kereta api.

Dalam kolom komentar @edansepurid menuliskan peringatan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh gerombolan pemuda ini menyalahi aturan perundang-undangan dan terdapat ancaman pidananya.

“Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api,” tulis akun tersebut.

“Ancaman pidananya pada Pasal 199 jo 181 ayat (1), yaitu berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta,” lanjutnya.