“Sudah ada instruksi dari Presiden Nomor I Tahun 2022 tanggal 6 Januari 2022 yang pertama yaitu, tentang memberikan pendapat hukum, pendampingan hukum atas permasalahan program hukum perdata dan tata kelolah terkai dengan program JKN, yang kedua memberikan bantuan hukum dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program JKN, dan yang ketiga meningkatkan koordinasi dengan kementerian atau lembaga pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan pihak terkait dalam meksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan program JKN,” ungkap Nuryadin.

Lebih lanjut Nuryadin mengatakan bahwa program JKN ini bukan sifatnya memaksa melainkan ini suatu kewajiban warga negara sesuai dengan undang – undang yang mengatakan bahwa kita sebagai warga negara wajib membuat kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Juga : Diskominfo Selayar Siap Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Basis Elektronik

Nonton Juga