SELAYAR – Dua mantan kepala desa di Kecamatan Pasimasunggu Kabupaten Kepulauan Selayar ditahan oleh pihak Kepolisian terkait dugaan korupsi.

Menurut Informasi, masing-masing mantan kepala desa dari wilayah Tanamalala dan Labuang Pamajang. Selain keduanya, Polisi juga menahan bendahara kades tersebut.

Baca Juga: Juliari Batubara Minta Dibebaskan dari Vonis Korupsi Bansos Covid-19 Rp32,8 M

Mantan Kepala Desa Tanamalala (MD) dan bendaharanya (MT) saat ini ditahan oleh pihak Kepolisian Selayar terkait dugaan korupsi desa Tanamalala TA 2017 – 2019 yang diduga telah merugikan negara sebesar kurang lebih satu miliar rupiah atau setidaknya lebih dari lima ratus juta rupiah berdasarkan hasil pemeriksaan BPK.

Sementara itu mantan Kepala Desa Labuang Pamajang, (SI) bersama bendaharanya (ZB) diduga telah merugikan negara sebesar lima ratus juta rupiah lebih dari APBDesa Labuang Pamajang 2017 s/d 2019.

Informasi yang berhasil dihimpun, keduanya ditahan di Rutan Polres Selayar sejak Sabtu (4/9). (*)