Dijelaskan juga oleh Prof. Zudan, kepemilikan dokumen kependudukan sesuai keadaan penduduk yang sebenarnya menjadi sangat penting untuk mendapatkan pelayanan publik.

“Mengapa ini saya imbau, karena jika nanti membutuhkan pelayanan kesehatan, BPJS misalnya, dokumennya sudah siap. KK ada, KTP-el ada, jadi langsung dapat diurus dan mendapatkan pelayanan publik,” tegasnya.

Seperti diketahui, NIK merupakan nomor identitas penduduk Indonesia yang bersifat tunggal dan melekat. NIK berfungsi dalam pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), mengakses pada aplikasi Pedulilindungi, dan perbankan.

Perlu diketahui, NIK dan KK tidak sesuai sering terjadi di beberapa keadaan saat proses input administrasi. Hal itu membuat proses administrasi terkendala akibat NIK dan KK tidak sesuai.

Ada beberapa penyebab yang membuat NIK dan KK tidak sesuai seperti dijelaskan dalam poin-poin berikut ini:
– Data NIK tercatat double atau ganda karena pembuatan KTP baru.
– Terjadi kesalahan sistem dalam memasukkan NIK dan KK.
– Penduduk tidak melapor sesuai prosedur ketika pindah datang.
– Kesalahan dalam penggunaan nomor KK lama/baru.
– Data NIK tidak ditemukan karena pengguna telah memiliki KTP elektronik.

Karena itu, penduduk Indonesia harus bisa memastikan bahwa NIK miliknya tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Pengecekan bisa dilakukan dengan mengubungi call canter Halo Dukcapil di nomor 1500537.
Atau bisa melalui aplikasi

WhatsApp Dukcapil di

nomor: 081119024156,

081119024157,

081119024158,

081119024159,

081119024160,

081119024161,

081119024162,

081119024163,

081119024164,

081119024165.

Jika penduduk sudah menghubungi nomor call canter atau WhatsApp tersebut, Dukcapil langsung memberikan jawaban. Silakan mencoba.

Nonton Juga