MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Hotel MaxOne, Minggu (26/6/2022).

Dalam pemaparannya, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa ini menyampaikan bahwa minuman beralkohol termasuk hal yang terus diawasi oleh pemerintah. Melalui perda itu, peredarannya diatur ketat.

“Bisa dilihat seperti bab 5 pada perda tersebut. Di setiap pasal yang ada yang mengatur terkait pengawasan dan peredarannya. Seperti penjualan langsung dan minum di tempat hanya dibolehkan untuk hotel dan bar,” jelasnya.

Begitupula dengan lokasinya. Ia mengingatkan agar tempat penjualannya tidak berdekatan dengan fasilitas umum seperti rumah ibadah dan sekolah.

“Tidak ada yang boleh berdekatan karena bisa menggunakan kenyamanan. Jadi diharap tujuan daripada perda ini dibuat untuk ditaati bersama,” tambah Imam.

Imam juga memperingkatkan soal sanksi terhadap para pelaku usaha minuman beralkohol. Adapun yang bisa dikenakan sanksi misalnya menjual kepada orang dibawah umur 21 tahun.

“Ada sanksi dan ada hal yang dilakukan kepada penjual bagi yang melanggar. Banyak macam sanksinya seperti ada sanksi perdata,” tutup Imam.

Terpisah, Humas DPM-PTSP Kota Makassar, Luqmanul Hakim menyebut banyak kasus yang ditemukan terkait pelanggaran oleh pelaku usaha. Khususnya para penjual.

“Karena selain hotel dan bar itu tidak boleh ada minum di tempat sesuai peraturan. Jadi ada beberapa berdasarkan pengawasan kami beberapa waktu yang lalu,” jelasnya.

Luqmanul juga mengatakan bahwa kini pemerintah kota lebih selektif dalam memberikan izin penjualan minuman beralkohol. Misalnya melihat lokasi mereka menjual.

“Secara selektif kita memberikan izin. Kita tidak mau tujuan dari perda ini diabaikan oleh pelaku usaha,” tambahnya.