Kasubag Tata Usaha DPRD Makassar, Ikhsan Ashari menambahkan bahwa peran masyakarat juga diperlukan. Mereka punya tugas sebagai pengawas.

“Fungsi kita sebagai masyakarat di lingkungan kita adalah fungsi kontrol sosial. Bandingkan dengan efek apa yang dihasilkan dari penjualan yang tidak terkontrol,” ujarnya.

Ikhsan juga meminta masyakarat apabila ada pelaku usaha minuman beralkohol yang melanggar untuk segera dilaporkan. “Bisa melalui aparat penegak hukum, RT RW, atau pak lurah,” tutupnya.

Baca Juga : Gelar Sosper Penyelenggaraan Pendidikan, Ini Harapan Arifin Dg Kulle