Sementara itu, Kapala Kanwil Kemenag Sulsel Khaeroni mengungkapkan bahwa sesuai instruksi Menteri Agama RI No 3 tahun 2021 tentang pemanfaatan asrama haji sebagai tempat penanganan pasien Covid-19 untuk isolasi mandiri dan/atau keperluan darurat lainnya, maka UPT Asrama Haji Makassar siap.bekerja sama dengan Pemprov Sulsel dalam pelaksanaannya.

“Menag sudah memerintahkan kepada kami untuk mengoptimalkan pemanfaatan asrama haji sebagai tempat penanganan pasien Covid-19 untuk isolasi mandiri dan atau keperluan darurat lainnya, tentunya persoalan teknisnya pemprov dan UPT Asrama Haji Makassar akan membicarakannya lebih kanjut,” ujar Khaeroni.

Pernyataan Kakanwil Khaeroni ini diaminkan oleh tim ahli bidang kesehatan Pemprov Sulsel. “Tentunya hak dan kewajiban kedua belah pihak akan kita dibicarakan, termasuk didalamnya segala biaya yang timbul sebagai akibat pemanfaatan asrama haji ini”, tutur Prof. Budu.

Usai menerima kunjungan, Kakanwil bersama Kabid PHU Kemenag Sulsel H.Ali Yafid, Kasubbag TU Asrama Haji H. Rusdi serta segenap staf pengelola asrama haji makassar menggelar rapat kecil, dimana Kakanwil Khaeroni menyampaikan bahwa jika Asrama Haji Makassar nantinya benar-benar dijadikan sebagai tempat isolasi pasien Covid, maka pengelolah Asrama Haji bersama Pemprov wajib melakukan sosialiasasi kepada warga yang bermukim di sekitar Asrama Haji agar tidak terjadi resistensi (penolakan)

Dirinya juga berpesan agar pengelolah tidak panik dengan wacana ini, dan bagi pegawai yang khusus bertugas di wisma agar mempertimbangkan tawaran tim ahli untuk tetap melaksanakan tugas seperti biasa. “Tentunya akan dilakukan training bagi para karyawan disini, namun jika tidak bersedia tidak apa-apa dan perannya akan digantikan oleh orang-orang yang ditungaskan oleh pihak Pemprov”, pungkasnya. (*)