MAKASSAR – Seorang ibu yang baru-baru ini membutuhkan ganja medis untuk perawatan anaknya, telah menyebar di media sosial.

Baca Juga : Tanggapan Polisi tentang Pria Cium Anak Kecil Tuai Sorotan

Foto milik Ibu tersebut nampaknya pada saat CFD pada Minggu, (26/6/2022), bertuliskan, ‘Tolong, anak saya membutuhkan ganja medis’

Ibu yang membutuhkan ganja medis untuk pengobatan anaknya medapat tanggapan dari polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Indra Zulpan mengatakan pihaknya, polisi, akan tunduk pada UU penggunaan ganja di Indonesia.

Dia menambahkan, jika ingin mengubah undang-undang, itu bukan wewenang polisi.

“Kalau kepolisian bekerja menggunakan undang-undang, itu amanat dari yang diberikan negara. Kepolisian kan aparat penegakan hukum yang melakukan penegakan hukum berdasarkan UU kalau mau mengubah undang-undang, itu kewenangannya bukan di kita,” katanya Senin, (27/6/2022), dilansir PMJ News.

Zulpan mengaku tidak mengomentari legalitas ganja karena dilarang di Indonesia.

Dalam hal ini, ia merekomendasikan putusan ganja medis kepada pihak yang berwnang membuat putusan itu.

“Yang jelas ganja dilarang. Di kita kan ganja masih tidak dibenarkan,” ungkapnya.

“Itu wewenang dokter, ya,” tambahnya.

Baca Juga : Pemerintah Buka Satu Juta Lowongan CPNS dan PPPK 2022