MAKASSAR – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar Kanwil Kemenkumham Sulsel menggelar Assisted Voluntary Return (AVR), pemulangan sukarela para pengungsi yang ingin kembali ke negaranya, pada hari Rabu, (29/6/2022). Pengungsi (AVR) yang secara sukarela kembali ke negaranya adalah (WN) Irak.

Baca Juga : Pengungsi Berusia 35 Tahun ini Akhirnya Resettlement ke Australia

WN Irak, pria berinisial SDS (48), akan kembali ke negara asalnya menghabiskan hampir sepuluh (10) tahun berada di Indonesia sebagai pengungsi. Dia meninggalkan istri dan anak-anaknya dengan harapan bisa di Resettlement kan kembali ke Australia sebagai pengungsi.

“Saya meninggalkan Irak pada tahun 2013 dikarenakan saya merasa sangat sulit untuk hidup tenang disana. Saya meninggalkan keluarga untuk menjadi pengungsi dengan harapan dapat pindah ke Australia seteleh jadi pengungsi,” ujarnya

“Rencananya, setelah ke Australia barulah saya mengajak keluarga untuk pindah bersama setelah mendapatkan kehidupan yang lebih layak. Tetapi sembilan tahunpun belum mendapatkan kepastian. mama dari anak-anak pun semakin tua. Akhirnya sayapun memutuskan untuk kembali,” tambahnya.

Ditempat terpisah, Karudenim, Alimuddin mengatakan bahwa memang sulit untuk memastikan keberangkatan Resettlement bagi pengungsi.

“Memang Resettlement ini tidak dapat dipastikan. Pengungsi pun dapat berada di sini puluhan tahun. Jadi memang jalan paling mudah adalah untuk kembali ke negara asal,” ujarnya.

Pengungsi AVR berangkat dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin pada pukul 11.55 Wita dan tiba pukul 13.22 WIB di Bandara Soekarno Hatta di dampingi oleh dua orang petugas Rudenim Makassar. Selanjutnya, pengungsi AVR ini melanjutkan perjalanannya menuju Doha pada pukul 17.51 WIB melalui Penerbangan Qatar Airways.

Baca Juga : Kemenkumham Pastikan Tidak akan Hapus Pasal Penghinaan Presiden