“UU ini menjamin hak sosial dan ekonomi masyarakat Papua terkait pemekaran wilayah yang bertujuan untuk pemerataan dan keadilan pembangunan di Indonesia,”

Baca Juga : Wabup Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Jeneponto TA 2021