Wacana legalisasi ganja medis belakangan ini mencuat lewat aksi demonstrasi solo yang dilakukan ibu dari Sleman bernama Santi Warastuti (43) dan anaknya yang menderita cerebral palsy, Pika Sasikirana.

Santi bersama dua ibu lainnya, yakni Dwi Pertiwi dan Nafiah Murhayanti mengajukan gugatan ke MK pada Desember 2020, supaya ganja medis dilegalkan negara. Mereka menggugat Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ganja digolongkan negara sebagai narkotika golongan I yang bisa mengakibatkan kecanduan dan penggunaannya dilarang untuk kesehatan.

Nonton Juga