JAKARTA – Aparat penegak hukum diminta untuk meneruskan kasus dugaan korupsi yang menyeret peserta Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang. Hal itu diminta sebab pada pemilihan 2020 lalu, Polri dan Kejaksaan Agung tidak melanjutkan kasus serupa jika si pelaku terlibat dalam pencalonan kepala daerah dan akan ditindak setelah pemilihan selesai.

Baca Juga : TP Ikuti Pembekalan Anti Korupsi Parpol di KPK

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil menjelaskan bahwa proses hukum dan pemilu tidak boleh saling menegasikan. Oleh karena itu, proses hukum sebaiknya tetap dilanjutkan meski melibatkan peserta pemilu.

“Penegak hukum tetap bisa melakukan penegakan hukum. Hanya saja, yang perlu dijaga dan dipastikan adalah, politisasi proses penegakan hukum. Penegak hukum harus dipastikan bekerja profesional. Tidak berdasar motif tertentu yg berkaitan dengan kontestasi politik dan pemilu,” kata Fadli dilansir dari CNNIndonesia.com.

Dirinya tidak sepakat jika ada anggapan proses hukum terhadap peserta pemilu menimbulkan kegaduhan. Menurutnya, penegakan hukum tetap harus dijalankan dan secara profesional.

Ia mengatakan bahwa profesionalitas dan akuntabilitas penegak hukum benar-benar harus dijaga ketika tengah mengusut kasus korupsi peserta pemilu. Bukan malah proses hukumnya yang dihentikan.

“Justru penegakan hukum dibutuhkan di dalam tahapan pemilu. Karena untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan demokratis, diperlukan proteksi dari penegakan hukum,” kata dia.

Ketua KoDe Inisiatif, Violla Reininda juga memiliki anggapan persis. Menurutnya, peserta pemilu atau pilkada yang terlibat kasus dugaan korupsi tetap harus diusut meski tahapan pemilu sedang berjalan.

Violla yakin hal itu justru membantu masyarakat dapat menentukan pilihannya di pemilu dan pilkada 2024.

“Hal ini jadi salah satu cara untuk memfilter dan memastikan kandidat yang mengikuti kontestasi memiliki komitmen antikorupsi dan track record yg berintegritas,” kata dia.