“Dari edaran Kementerian Pertanian, saat ini tidak diperbolehkan untuk memasukkan hewan rentang PMK seperti sapi, kerbau dan kambing, tetapi untuk kuda sebagai hewan berkuku tunggal boleh dimasukkan dengan syarat melengkapi dokumen seperti Ijin pengeluaran, ijin pemasukan dan sertifikat kesehatan karantina atau SKK,”ujarnya.

Sekda Arifin Nur juga menambahkan agar dilakukan langkah pencegahan dini seperti penyemprotan disinfektan terhadap kapal dan seluruh ternak yang diangkut. (*)