SUNGGUMINASA – Tim perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) baru-baru ini memfasilitasi tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Gowa, di ruang rapat Bupati.

Baca Juga : Program Spectacular Drive and Win Kalla Toyota, Berikan Voucher Belanja 3 Juta

Ketiga Ranperda tersebut adalah Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jeneberang, Raperda Perusahaan Perseroan Daerah PT. Punggawa Bakti Gowa Mandiri, dan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabuapten Gowa Tahun 2021

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan saat ditemui mengungkapkan, Kanwil Sulsel sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM di provinsi bertindak sebagai pembina hukum dan sekaligus sebagai koordinator harmonisasi dan  sinkronisasi rancangan peraturan perundang-undangan di daerah, Senin (11/7/2022).

“Fungsi strategis kantor wilayah  dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan dilaksanakan oleh tenaga perancang yang ada di Kanwil Sulsel, saat ini berjumlah 22 dibagi kedalam zonasi kabupaten/kota,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina saat membacakan sambutan Bupati Gowa mengatakan, untuk memenuhi amanat Pasal 58 Ayat (2) dan Pasal 97D UU No 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan kedua atas UU No 12 Tahun 2011 Tentang pembentukan Peraturan Perundang Undangan, maka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah provinsi dan rancangan peraturan kepala daerah yang berasal dari gubernur/bupati dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang undangan, sehingga Pemkab Gowa melaksanakan harmonisasi tersebut pada Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Selanjutnya, tim perancang Kanwil Sulsel Zonasi Gowa, yakni Baharuddin, Irma Wahyuni, Muh. Syarif As’ad, Nurlindah menyampaikan beberapa tanggapan secara khusus dan umum.

Tanggapan umum diberikan terkait teknik penyusunan peraturan daerah ini masih memerlukan beberapa penyesuaian dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011. Juga Materi muatan Rancangan Peraturan Daerah ini perlu diharmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Turut hadir dalam kegiatan, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Gowa, Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jeneberang, Direktur PT. Puggawa Bakti Gowa Mandiri dan Perancang Kanwil Sulsel.