“Berkas-berkas tersebut dimasukkan ke dalam amplop coklat dan disudut kanan atas ditempel potongan nomor pendaftaran registrasi online. Selanjutnya dikirim kepada Panitia Seleksi Penerimaan Calon Hakim MA RI melalui POS dengan PO BOX 2700 Jakarta 10027 paling lambat 26 Agustus 2017 cap pos dan selambat-lambatnya diterima tanggal 31 Agustus 2017,” tegas Biro Humas Kementerian PANRB.

Untuk pelamar pada lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, menurut siaran pers Biro Humas Kementerian PANRB, juga melakukan pendaftaran melalui sistem online sama seperti pelamar MA. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan D-III dan SLTA, wajib menyampaikan surat lamaran yang diketik menggunakan komputer ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM di Jakarta bermaterai Rp 6.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam dengan format surat lamaran yang dapat diunduh di laman https://sscn.bkn.go.id, fotokopi KTP, fotokopi ijazah/STTB, fotokopi ijazah SD, ijazah SLTP dan ijazah SLTA, surat pernyataan bermaterai Rp 6. 000,-, pas foto 3×4 sebanyak 4 lembar bagi kualifikasi Diploma III/D-III dan SLTA/Sederajat, dan lembar bukti pendaftaran.

“Berkas lamaran tersebut dikirim melalui PO BOX dari masing-masing wilayah yang dituju. Daftar alamat PO BOX bisa dilihat dilaman www.menpan.go.id dengan judul pengumuman penerimaan CPNS 2017 dan poin Kementerian Hukum dan HAM RI,” jelas Biro Humas Kementerian PANRB.

Sedangkan untuk pelamar Dokter Spesialis, Dokter Umum, dan Sarjana/S-1 di Kementerian Hukum dan HAM, tidak perlu mengirimkan dokumen karena cukup menggunggah dokumen yang diperlukan melalui situs https://sscn.bkn.go.id.

Selain memperhatikan dengan cermat data diri dan proses pendaftaran, Kementerian PANRB juga mengingatkan bahwa calon pelamar juga diwajibkan memperhatikan poin-poin persyaratan yang sudah ditentukan kedua instansi terkait. Seperti Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), formasi yang sesuai dengan jurusan, serta batas usia yang diperbolehkan mendaftar menjadi CPNS .