Subsisi Pupuk Pemerintah akan Jangkau 16 Juta Petani
15 Juli 2022 21:20 WIB
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian, Dedi Nursyamsi mengatakan pembatasan subsidi dilakukan karena pemerintah tidak mampu menyediakan pupuk subsidi sebanyak yang ditentukan dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK).
Lanjut Dedi, maka dari itu pemerintah memilih memberikan subsidi untuk pupuk yang paling bisa mendongkrak produktivitas yaitu urea dan NPK
“Sebetulnya kebutuhan pupuk kita berdasarkan RDKK 24 juta ton, tetapi kenyataannya pemerintah hanya mampu memberikan subsidi 9 juta ton. Mau tidak mau kita harus kurangi jenis pupuknya. Kita prioritaskan yang utama adalah makro primer. Makro primer itu di urea dan NPK,” ujar Dedy.