JAKARTA – Pasca baku tembak antara Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dan Bharada E, muncul seruan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menonaktifkan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo. Langkah ini dianggap perlu untuk memastikan bahwa pengelolaan kasus bersifat objektif dan terukur.

Baca Juga : Kasus Penembakan Kadiv Propam, Pengamat Kepolisian Geleng-geleng Kepala

Suara pertama disampaikan oleh Indonesia Police Watch (IPW) yang meminta Kapolri menonaktifkan Irjen Ferdi Sambo.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa Kapolri seharusnya menonaktifkan Ferdy Sambo dari Kadiv Propam.

“Pimpinan tertinggi Polri harus menonaktifkan terlebih dahulu Irjen Ferdy Sambo dari jabatan selaku Kadiv Propam,” katanya, Senin(11/7/2022).

Sugeng memaparkan beberapa pertimbangan terkait usulannya agar Polri untuk menonaktifkan Ferdy Sambo.

“Hal tersebut agar diperoleh kejelasan motif dari pelaku membunuh sesama anggota Polri,” katanya.

Di sisi lain, dalam aksi penembakan yang menewaskan Joshua statusnya masih belum jelas.

“Alasan kedua, Brigpol Nopryansah Yoshua Hutabarat statusnya belum jelas apakah korban ditembak atau pihak yang menimbulkan bahaya sehingga harus ditembak,” katanya.

Sugeng kemudian menjelaskan mengapa Irjen Ferdy harus dinonaktifkan untuk sementara waktu agar tidak terjadi penyimpangan dalam penyidikan, mengingat peristiwa itu terjadi di rumah Ferdy Sambo.

“Alasan ketiga, locus delicti terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Karena itu, agar tidak terjadi distorsi penyelidikan, maka harus dilakukan oleh Tim Pencari Fakta yang dibentuk atas perintah Kapolri, bukan oleh Propam,” katanya.

Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSS), Bambang Rukminto, menyerukan agar Kapolri segera menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo.  Bambang kasus penembakan di rumah Ferdy Sambo.

“Sulit untuk menghindari asumsi-asumsi negatif yang muncul di masyarakat bila Irjen Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam, karena akan diragukan objektivitasnya,” katanya, Selasa (12/7/2022).

“Makanya, Kapolri harus segera mengambil langkah yang tegas dan jelas terkait hal ini dengan menonaktifkan Irjen Sambo sebagai Kepala Divisi Propam,” tambahnya.

Bambang meminta agar kasus penembakan di rumah Ferdy Sambo diselidiki secara menyeluruh, mulai dari kronologis hingga hasil otopsi.

“Terkait dengan TKP yang berada di kediaman Kadiv Propam dan korban sebagai ajudan Kadiv Propam ini juga harus dibeberkan,” jelasnya, dilansir news.detik.com.