JAKARTA – Mardani Maming kembali diperhadapkan dengan sidang praperadilan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (19/7) atas dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan.

Baca Juga : KPK Siap Hadapi Permohonan Praperadilan, Mardani H. Maming Sulit Menang?

Sidang tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah ditunda pada pekan lalu lantaran KPK sebagai pihak termohon tidak hadir.

Humas PN Jaksel, Haruno melalui pesan tertulis mengatakan bahwa persidangan akan dilangsungkan di ruang sidang utama pada jam 10.00 WIB.

“Benar persidangan kedua, direncanakan jam 10.00 WIB di ruang sidang utama,” tulisnya dilansir dari CNNIndonesia.com.

Terpisah, Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri menyatakan Tim Biro Hukum KPK bakal menghadiri sidang Praperadilan hari ini.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menegaskan proses penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan yang menyeret Maming telah sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Sehingga kami yakin permohonan Praperadilan tersebut akan ditolak hakim,” ucap Ali.

Sebelumnya, eks pimpinan KPK yang menjadi pengacara Maming, Bambang Widjojanto (BW) memprotes langkah KPK yang menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada 2011.

Maming diketahui merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018.

Protes dilayangkan Bambang setelah mengikuti agenda sidang Praperadilan di PN Jaksel, Selasa (12/7).

“Ini isunya sebenarnya transaksi bisnis, kok. Menurut hemat kami dalam sudut pandang kami, ini isu bisnis, transaksi bisnis, underlying-nya itu bisnis,” kata Bambang.

Maming selaku Bendahara Umum (Bendum) PBNU mengajukan Praperadilan ke PN Jaksel guna lolos dari proses hukum yang sedang berjalan di KPK.