MAKASSAR – Seorang ayah berinisial SB (53), ini batal menikahkan anak kandungnya, karena ditangkap polisi atas dugaan mengedarkan sabu di Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga : Miris! Karena Alasan Sepele Wanita ini Habisi Nyawa Sang Ibu

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram, Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama mengatakan SB tetap diberikan kesempatan menyaksikan akad nikah anaknya melalui panggilan video.

“Sejak pertama kali kami tangkap, kami memberikan kesempatan kepada SB untuk melihat akad nikah anak tersebut melalui video call,” katanya, Selasa (19/7/2022).

“Kami tangkap di salah satu indekos di wilayah Batu Aya, Cakranegara pada Senin malam sebelum acara akad nikah Selasa pagi,” ucapnya.

Akad nikah putra terduga pelaku digelar pukul 09.00 WITA dan ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram pada Senin (18/7/2022) malam.

Yogi menjelaskan, penangkapan SB oleh pihaknya berdasarkan penangkapan dua sopir truk yang membeli sabu dari anak buah SB di Terminal Mandalika, Mataram.

“Jadi peran SB ini terungkap dari penangkapan di terminal. SB diduga sebagai asal barang,” katanya.

Polisi menangkap SB setelah menyita barang bukti berupa enam bungkus plastik klip beserta alat penghisap sabu-sabu berisi sabu.

“Barang bukti kami temukan di kamar indekosnya,” katanya, dilansir sumsel.suara.com

SB dinyatakan positif menggunakan bahan kimia metamphetamine, bahan utama dalam pembuatan sabu-sabu.

Meskipun ada kemajuan sementara dalam memperkuat peran SB sebagai pengedar dan penyalahgunaan narkoba, polisi belum menetapkannya sebagai tersangka.

Baca Juga : H&M Minggat dari Wilayah Konflik Rusia