JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengungkapkan bahwa bukan wewenang dari lembaganya untuk mempidanakan Lili Pintauli Siregar.

Baca Juga : Terkait Kesiapan Pemilu, KPU Pangkep Jalin Silaturrahmi Bersama BKS UKPK

Alex menjelaskan bahwa sebetulnya pimpinan adalah pihak yang terafiliasi.

“Kalau sebetulnya, kalau pimpinan itu kan termasuk pihak yang terafiliasi. Kan dengan pimpinan, dengan sesama kolega, kami itu kolektif kolegial,” ucapnya dilansir dari CNNIndonesia.com.

Alex menyebut ketentuan itu bagian dari kode etik KPK. Dia lantas mencontohkan dalam pengambilan keputusan penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

“Ini di kode etik seperti itu. Kalau saya merasa saya enggak bisa untuk bersikap independen dalam menetapkan tersangka pada seseorang yang saya anggap terlalu baik,” kata dia.

Tambahnya, bukan sebatas hubungan keluarga namun terdapat hubungan yang sangat baik.

“Tidak hanya sebatas ada hubungan keluarga, tapi saya punya hubungan sangat baik, itu saya declare,” ujarnya.