JAKARTA – Alumni Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Dr. Muh. Ibnu Fajar Rahim, S.H., M.H. meraih juara di 2 (dua) Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) di Kejaksaan RI Tahun 2022, yaitu Juara 2 untuk LKTI yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung dan Juara 3 untuk LKTI yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.

Kegiatan tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Bakti Adhyaksa (HBA) Ke-62 tahun 2022 yang diikuti para jaksa dari berbagai satuan kerja di Indonesia, baik dari Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, maupun di lingkungan Kejaksaan Agung. Khusus untuk LKTI yang diselenggarakan Kejati Maluku terbuka untuk umum.

Pada LKTI yang diselenggarakan Kejaksaan Agung mengusung tema “Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi”. Pada kompetisi tersebut, Ibnu membuat karya tulis berjudul “Optimalisasi Tugas dan Wewenang Kejaksaan Melalui Layanan Pemulihan Ekonomi Nasional Terpadu”.

Pria kelahiran Ujung Pandang ini menyampaikan layanan ini akan dilaksanakan oleh Satuan Khusus yang bertanggungjawab langsung kepada Jaksa Agung dan bertugas mengoptimalkan tugas dan wewenang Kejaksaan dengan mengintegrasikan masing-masing bidang di Kejaksaan untuk membuat layanan yang mensukseskan Program Pemulihan Ekonomi. Hasil akhirnya adalah adanya laporan pertanggungjawaban yang akan dipertanggungjawabkan oleh Jaksa Agung kepada Presiden dan DPR.

 

Lebih lanjut, Ibnu menjelaskan adapun 9 (Sembilan) layanan yang digagas oleh Ibnu, yakni 1) Operasi Intelijen Penegakan Hukum Dalam Rangka Kepatuah Protokol Pencegahan Covid-19 dan Pertimbangan Hukum Terhadap Kebijakan PPKM; 2) Kolaborasi Bidang Intelijen Dengan Bidang Datun Melalui Pengamanan dan Pendampingan Hukum Dalam Investasi dan Kemudahan Berusaha; 3) Memaksimalkan Pidana Denda Untuk Peningkatan PNBP; 4) Penerapan Restoratif Justice dan Denda Damai Terhadap Korporasi Yang Melakukan Tindak Pidana Umum/Ekonomi; 5) Pembentukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Pada Jampidum; 6) Kampanye Penggunaan Produk Dalam Negeri; 7) Penuntutan Tindak Pidana Korupsi Di Pengadilan Negeri; 8) Kolaborasi Bersama Lembaga Donor; 9) Pengawalan Terhadap Revisi Undang-Undang Cipta Kerja. Semua merupakan layanan yang dapat menghadirkan peran Kejaksaan dalam mensukseskan Program PEN.