SULSEL – Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Golkar, Nurdin Halid dan Ketua Harian Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 1 Sulawesi Selatan (Sulsel), Kadir Halid melalui Kuasa Hukumnya Syahrir Cakkari resmi mempolisikan Ketua DPD 1 Golkar Sulsel, Taufan Pawe, Senin (25/7/2022).

Baca juga : Politisi Senior Roem: TP Tak Mampu Atasi Perpecahan Golkar Sulsel, DPP Perlu Turun Tangan

Hal tersebut Syahrir katakan saat melakukan Konferensi Pers di salah-satu cafe di bilangan Jalan Yusuf Daeng Ngawing. Ia mengatakan laporan ini adalah buntut dari tudingan Taufan Pawe (TP) kepada Nurdin Halid (NH) sebagai otak dari rapat pleno dan mosi tidak percaya yang diisiniasi oleh Kadir Halid.

“Maka pada hari ini 25 Juli 2022 pak Kadir Halid selaku korban juga bertindak atas nama Pak Nurdin Halid melaporkan persoalan ini kepada kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Selatan,” katanya.

Baca juga : Didampingi MB, Taufan Pawe Temui Puluhan Tokoh Masyarakat di Enrekang

Lebih lanjut, Syahrir menuturkan laporan tersebut dilakukan bersamanya dengan Kadir Halid dan atas nama Nurdin Halid dikarenakan keduanya adalah korban.

“Hari ini (25/7) pak Kadir Halid melapor atas nama beliau dan juga melapor atas nama pak Nurdin Halid, jadi dua korban ini dianggap mengajukan laporan secara sekaligus bersama-sama pada hari ini. Nanti proses penanganannya nanti pak Nurdin Halid akan diperiksa atau diambil keterangannya secara terpisah oleh penyidik cyber crime, Polda Sulsel,” lanjutnya.

Tambahnya, undang-undang yang digunakan untuk mencoba menjerat TP ialah Pasal 27 ayat 3 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak satu milliar.