JAKARTA – Praperadilan yang diajukan Mardani Maming ditolak oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hendra Utama Sotardodo. Maka dari itu KPK berhak lanjutkan penyidikan yang dimulai sejak Juni lalu.

Baca Juga : MAKI Dorong KPK Keluarkan Status Red Notice untuk Maming

Hendra mengatakan bahwa praperadilan ditolak sebab pelitum yang diajukan oleh pemohon prematur, tidak jelas dan kabur.

“Oleh karena itu harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” imbuhnya dilansir dari CNNIndonesia.com.

Ia menjelaskan hakim praperadilan mempunyai kewenangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 10 Jo Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kewenangan itu antara lain memeriksa sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan tersangka; sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; dan permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka.

Menurut hakim, keberatan pemohon yang menyebut kasus ini merupakan transaksi bisnis alias bukan tindak pidana korupsi sudah masuk ke dalam pokok perkara yang harus diperiksa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Tidak tepat dan tidak beralasan hukum apabila hakim tunggal dalam perkara a quo memeriksa perkara yang telah masuk ke dalam pokok perkara,” jelasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Diketahui kader PDIP itu  merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018 disebut menerima uang Rp104 miliar dalam rentang waktu 2014-2021.

Ia lantas mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan guna lolos dari proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Maming mendaftarkan permohonan pada Senin, 27 Juni 2022. Permohonan Praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 55/Pid.Pra/2022/PN jkt.sel.