Lebih lanjut Dirinya mengharapkan agar ASN, TNI dan Polri bisa menjaga netralitas sehingga menghasilkan Pemilu yang aman, damai, tenteram dan berkualitas.

Lebih jauh dijelaskan, dasar hukum pengawasan netralitas ASN adalah undang – undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan undang – undang nomor 42 tahun 2014 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil.

Sementara Ketua Bawaslu Bantaeng dihadapan Para ASN, TNI/Polri mengatakan Bawaslu dalam menjalankan tugasnya mengedepankan proses pencegahan daripada penindakan pelanggaran.
“Yang kita tindaki adalah pihak yang tidak mau menerima saran untuk tidak melakukan praktis politik, kita upayakan untuk memberikan himbauan untuk tidak melakukan Politik Praktis”

Ia juga menjelaskan “ASN boleh hadir kampanye asal jangan saat jam kerja dan tidak berkampanye, tidak menggunakan fasilitas negara, tidak melakukan mobilisasi warga dan ASN lainnya, tidak menggunakan media sosial seperi foto bersama calon, memberikan komentar, tidak gunakan atribut ASN saat kampanye serta pelanggaran-pelanggaran lainnya,” tuturnya.

Baca Juga : Ketua Bawaslu Sulsel Sebut Penyelesaian Sengketa adalah Mahkota Bawaslu

Nonton Juga