Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan menurut Teguh dalam penyempurnaan Rancangan Akhir Ranperkada tentang RKPD Perubahan Provinsi NTT Tahun 2022 yaitu:

1) Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan terbaru (contoh implementasi Kepemendagri 050/5889 pada subkegiatan terkait DAK, DBH DR, dan DBH CHT dan Penggunaan Produk Dalam Negeri);

2) Mempertimbangkan waktu penetapan Perubahan RKPD dengan tahapan Perubahan APBD T.A. 2022;

3) Mempertimbangkan kewajaran/kelayakan penganggaran, konsistensi perubahan target, dan waktu pelaksanaan subkegiatan;

4) Perubahan RKPD tetap terintegrasi dengan SIPD, agar dapat terhubung dengan aspek penganggaran, pengendalian, evaluasi, pengawasan, dan pelaporannya secara nasional;

5) Pelaksanaan urusan pemerintahan daerah mengikuti ketentuan peraturan teknis kementerian/lembaga Pembina;

6) Daerah yang masa jabatan kepala daerah berakhir Tahun 2023, untuk menganggarkan penyusunan RPD 2024-2026.

Terakhir Teguh menyampaikan, agar Pemerintah Provinsi NTT melakukan penyempurnaan Rancangan Akhir Perubahan RKPD Provinsi Tahun 2022 berdasarkan Surat Hasil Fasilitasi Ranperkada tentang Perubahan RKPD Provinsi Tahun 2022 serta segera menetapkan Perkada tentang Perubahan RKPD Tahun 2022, agar dapat menjadi pedoman penyusunan dan pembahasan KUPA-PPPAS dan Perubahan APBD.

Baca Juga : Dirjen Bina Bangda Ingatkan Pemda Sediakan Data Anak Tidak Sekolah Yang Valid