Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menambahkan, contoh konvensi, Pidato Tahunan (Kenegaraan) Presiden setiap 16 Agustus yang tidak diatur dalam konstitusi, namun tetap dilakukan sejak zaman Orde Baru. Tradisi ini akhirnya diformalkan dalam Undang-Undang MD3. Demikian pula Sidang Tahunan MPR yang tidak diatur oleh Konstitusi dan tidak diamanatkan oleh undang-undang, namun mengingat urgensinya dapat diterima, maka akhirnya menjadi konvensi ketatanegaraan.

“Gagasan menghadirkan PPHN melalui Konvensi Ketatanegaraan tersebut juga telah disampaikan dalam pertemuan konsultasi Pimpinan MPR dengan Presiden pada tanggal 14 Juli 2022, dan Presiden Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada MPR. Dengan kesepakatan konvensi ketatanegaraan tersebut yang akan ditindaklajuti dengan pembetukan Panitia Ad Hoc dan pengambil keputusannya akan dilakukan pada Sidang Paripurna MPR RI awal September mendatang, kita memiliki harapan untuk menuntaskan rekomendasi MPR tentang PPHN, yang telah melewati dua periode keanggotaan MPR,” pungkas Bamsoet.

Baca Juga : Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Festival Minikino Film Week 2022

Nonton Juga