RAKYAT NEWS, LUWU TIMUR – Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Malili Timur (AMALTIM) menyoroti aktivitas pengeboran yang dilakukan oleh perusahaan tambang bijih besi (Fe) PT. Panca Digital Solution (PT. PDS) yang diduga belum mengantongi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Belanja tahunan (RKAB) yang disetujui oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Desa Harapan, Kecamantan Malili, Kabupaten Luwu Timur.

Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) AMALTIM, Taslim Sente saat ditemui langsung di kediamannya di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Kamis (28/01/2020) sore.

Menurut Taslim, aktivitas pengeboran yang dilakukan oleh PT. PDS dalam beberapa hari terakhir di Desa Harapan, adalah merupakan suatu pelanggaran. Karena diduga, PT. PDS belum membuat laporan RKAB tahunan 2021 dan beberapa kelengkapan administrasi lainnya.

“Kami dari AMALTIM menilai bahwa aktivitas pengeboran yang dilakukan oleh PT. PDS saat ini merupakan suatu pelanggaran, dan harus segera dihentikan untuk sementara, sebelum melengkapi dokumen RKAB 2021 dan persyaratan administrasi lainnya,” ungkapnya.

Taslim juga menambahkan bahwa Ketentuan tentang RKAB itu jelas diatur dalam Permen ESDM No.7 Tahun 2020. Ketika itu dilanggar, pasti ada sanksi buat perusahaan yang tidak patuh. Belum lagi terkait kelengkapan administrasi lainnya yang diduga belum dimiliki oleh PT. PDS, salah satunya Kepala Teknik Tambang (KTT) yang wajib mendapatkan persetujuan dari kementerian ESDM, jelasnya.

Lebih jauh dari itu, Taslim menilai lahan bekas tambang yang ditinggalkan sejak tahun 2013 belum ada kegiatan reklamasi dan pasca tambang yang dilakukan, sehingga diduga mengakibatkan terjadinya sedimentasi yang kuat ke laut yang berada di sekitarnya, dan terjadi pendangkalan yang menggangu biota laut, pungkasnya.