JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, perkembangan penyidikan kematian Brigadir J. Dari penetapan tersangka hingga pemindahan tiga jenderal terkait kasus Brigadir J.

Baca Juga : Golkar Sulsel Ricuh, TP Terus Digoyang, Dinilai Kurang Hargai Tokoh Senior?

Tiga jenderal yang dimutasi antara lain Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, dimutasi ke Pati Yanma Polri, Karo Paminal Divpropam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan dimutasi sebagai Pati Yanma Polri dan Karo Provos Divpropam Polri, Brigjen Benny dipindahkan ke Pati Yanma Polri.

Pengamat Intelijen, Pertahanan dan Keamanan, Ngasiman Djoyonegoro menilai Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah memutuskan untuk merespon tegas kasus Brigadir J.

“Pertama, Kapolri dengan tegas mencopot Irjen Ferdy Sambo. Wakabareskrim Irjen Syahardiantono mengisi posisi yang ditinggalkan Sambo. Kapolri juga mengganti pejabat pada Karopaminal Divpropam Polri, dan sejumlah jabatan penting di Polres Jaksel,” ujarnya, Kamis (4/8/2022).

Sementara itu, lanjut dia, 25 anggota Polri yang dianggap menghambat dalam penyidikan juga diperiksa dan diancam dengan proses pidana. Ke-25 anggota Polri terdiri dari tiga jenderal polisi satu bintang, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh Pama, lima dari bintara dan tamtama.

“Meminimalisir konflik kepentingan dalam penanganan perkara kriminal harus diutamakan untuk menjamin independensi dalam penyidikan. Lebih dari itu, kode etik haruslah ditegakkan untuk menjaga integritas kelembagaan Polri,” jelasnya.

Kedua, kata dia, Kapolri mengizinkan jenazah Brigadir J untuk diautopsi kembali di Jambi pada Rabu (27/7/2022) untuk mengetahui secara jelas penyebab kematiannya.

“Ketiga, menyampaikan informasi perkembangan terkini penanganan penyidikan kasus Brigadir J kepada publik. Hal ini berarti bahwa transparansi tidak hanya terkait dengan kelembagaan Polri, tetapi juga terkait dengan kinerja penyidikan yang dilakukan oleh Anggota Polri terhadap Anggota Polri lainnya,” imbuhnya.

Keempat, Kapolri selalu menyampaikan bahwa alat bukti yang dibuat untuk menetapkan kebenaran materiil suatu tindak pidana harus berdasarkan scientific Crime Investigation (Penyelidikan Berbasis Ilmiah) sebagai upaya penguatan alat bukti dalam menangani perkara pidana.  Termasuk dalam kasus meninggalnya Brigadir J.

“Empat langkah strategis Kapolri ini setidaknya mengakselerasi kinerja Polri sehingga mampu menemukan tersangka Bharada E serta melanjutkan pemeriksaan lanjutan terhadap Anggota Polri Irjen Ferdy Sambo. Kemajuan-kemajuan dalam pemeriksaan ini sulit tercapai tanpa langkah strategis yang diambil oleh Kapolri,” ujarnya.

“Komitmen seperti inilah yang dibutuhkan untuk membangun stabilitas keamanan di masa yang akan datang. Kita optimis, sikap yang diambil oleh Kapolri dapat meningkatkan integritas dan independensi institusi,” pungkasnya, dilansir merdeka.com.