JAKARTA – PT PLN (Persero) hingga industri dalam negeri lainnya disebut terancam kekurangan pasokan batu bara, hal itu disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, sebab banyak pengusaha melakukan ekspor dibanding memenuhi Domestic Market Obligation (DMO).

Baca Juga :Tingkatkan Produktivitas Petani Buah Naga di Sinjai, PLN Salurkan Bantuan Bohlam

Kini harga batu bara internasional telah menyentuh level di atas US$340 per ton. Harga batu bara ICE Newcastle pada Senin (8/8) lalu mencapai US$349,5 per ton.

Sementara, harga DMO hanya US$70 per ton untuk sektor kelistrikan US$90 per ton untuk non kelistrikan.

Arifin mengatakan keengganan pengusaha melaksanakan DMO terjadi sebab sanksi berupa pembayaran kompensasi dengan tarif yang kecil. Menurutnya, keuntungan dari ekspor lebih besar dibanding biaya sanksi.

“Untuk itu, ada kecenderungan untuk menghindari kontrak dengan industri dalam negeri,” kata Arifin dilansir dari CNNIndonesia.com.

Berdasarkan data dari PLN, stok batu bara mereka memang meningkat pada periode Februari hingga Juni 2022, yakni di kisaran 5,1 juta hingga 5,7 juta metrik ton (MT). Namun, pada periode Juli hingga Agustus trennya mulai menurun.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo mengatakan disparitas harga yang tinggi antara DMO dengan harga batu bara internasional menjadi faktor penurunan stok batu bara PLN.

“Disparitas harga tinggi sekali yang sudah dijelaskan dengan pak menteri ESDM kami melihat bahwa tren stok pile batu bara di PLN semakin turun. Ini lah yang kami deteksi bahwa beberapa pasokan juga semakin menurun,” kata Darmawan.

Sebelumnya, PLN pun was-was dengan kenaikan harga batu bara yang berdampak pada kurangnya pasokan komoditas tersebut untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) perusahaan.

Namun, Vice President Komunikasi Korporat PLN, Gregorius Adi Trianto menyebut kondisi tersebut belum berpengaruh pada kondisi keuangan perusahaan.

“Meskipun tidak berpengaruh pada keuangan PLN, melonjaknya harga batu bara di pasar internasional menyebabkan timbulnya disparitas harga yang sangat tinggi antara harga internasional dan domestik,” katanya.

Menurutnya, hal tersebut berpotensi menyebabkan pemasok batu bara lebih memilih untuk menjual batu bara ke luar negeri yang dapat mempengaruhi kebutuhan dalam negeri.

“Untuk itu, PLN bersama-sama dengan pemerintah dan stakeholder di industri batu bara domestik, selalu berkoordinasi dan bersinergi untuk melakukan upaya-upaya penyempurnaan kebijakan domestic market obligation, khususnya terkait pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) sehingga tercipta iklim usaha industri batu bara yang lebih sehat dan memenuhi asas keadilan untuk semua pihak,” katanya.