Kata dia, apabila kedapatan personil Polri berada di tempat hiburan malam tanpa surat perintah tugas maka akan ditindak tegas melalui Bidpropam Polda Malut.“Kegiatan razia narkoba ini akan terus dilakukan oleh Polda Maluku Utara guna menciptakan situasi yang kondusif dan bebas narkoba di Wilayah Maluku Utara, serta bagi masyarakat yang melihat adanya tindak pidana, narkoba agar tidak sungkan-sungkan melaporkan kepada pihak kepolisian,”tutup Kabidhumas.”(Sumber :CN).(**).