Namun, ia menekankan pemerintah tak melarang jual beli pakaian bekas, asalkan barangnya berasal dari dalam negeri.

Sebelumnya, pemerintah telah melarang bisnis jual beli pakaian bekas impor. Hal tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Peraturan Menteri Perdagangan tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.