JAKARTA – Paspor baru milik Indonesia ditolak Jerman karena tidak terdapat kolom tanda tangan pada halaman belakang, maka dari itu WNI ditolak masuk wilayah tersebut.

Baca Juga : Kakanwil Kemenkumham Sulsel Serahkan Paspor Jamaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Makassar

Melansir dari CNNIndonesia.com, Kedutaan Besar Jerman dalam situs resminya menuliskan bahwa paspor yang tanpa kolom tanda tangan saat ini tidak dapat ditindaklanjut, dan hal tersebut tengah diperiksa melalui kerjasama antara instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang bersangkutan.

“Mulai saat ini paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dapat diproses. Perihal ini sedang diperiksa dengan kerjasama antara instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang,” demikian bunyi pernyataan tersebut.

Mereka juga menegaskan paspor tanda tangan tak bisa digunakan untuk permohonan visa Schengen atau nasional.

“Permohonan Anda tak bisa diterima. Kami sarankan kepada Anda untuk memeriksa kembali dengan instansi pemerintah Indonesia,” jelas Kedubes Jerman.

Lebih lanjut, mereka menjelaskan tambahan tanda tangan di kolom “Endorsements” tak bisa diakui sebagai pengganti kolom tanda tangan di paspor Indonesia. Sehingga, paspor tak bisa diproses.

Selain itu, bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mempunyai paspor tanpa kolom tanda tangan dan sudah memperoleh visa Kedubes Jerman menyarankan agar WNI membatalkan kunjungan ke negara itu.

“Kemungkinan besar Anda akan ditolak memasuki wilayah Jerman di perbatasan,” lanjut Kedubes Jerman.

Salah satu WNI yang bekerja di perusahaan swasta Jakarta membeberkan pengalaman saat akan membuat visa dengan paspor baru. Ia membuat paspor pada Juli lalu.

“Hari ini jadwal wawancara mau bikin visa ke Jerman tapi ditolak karena katanya ada aturan baru Jerman nggak terima paspor Indonesia yang nggak ada tanda tangannya,” kata dia.