RAKYAT.NEWS, Makassar – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar mendeportasi tiga warga negara Nigeria. Warga negara asing tersebut berinisial RN, OJO, IOI. Proses deportasi dilaksanakan sejak Rabu, 8 Februari 2023.

“Rudenim Makassar terus melakukan koordinasi kepada pihak Kedutaan Nigeria semenjak Immigratoir ini berada di Rudenim Makassar,” kata Kepala Rudenim Makassar Alimuddin dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis, 9 Februari 2023.

Ketiganya dianggap melanggar Pasal 75 dan 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Ketiganya mempunyai kasus yang mirip yaitu Overstay. OJO ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi kelas I Jakarta Utara pada 8 Mei 2018, RN ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi kelas I Non TPI Jakarta Pusat pada 7 Juli 2022.

Sedangkan IOI ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta pada 17 Oktober 2018 karena mencoba melarikan diri saat pemeriksaan serta tidak memiliki dokumen resmi dan langsung diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.

Setelah diserahkan dan ditahan di Kantor Imigrasi yang berbeda, ketiga WN Nigeria ini diserahkan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta sebelum diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Makassar pada 8 Desember 2022.

Alimuddin mengatakan, setelah dua bulan didetensi di Rudenim Makassar, petugas terus berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Nigeria guna kelengkapan berkas administrasi agar ketiganya dapat dideportasi kembali ke negaranya pada 8 Februari 2023.

“Kami terus berupaya untuk menegakkan hukum keimigrasian agar dapat menjaga kedaulatan negara,” terang Karudenim Alimuddin.