RAKYAT.NEWS, Makassar – Memberi kelayakan bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) merupakan tantangan. Sebabnya perlu konsistensi untuk menyadarkan orang bahwa mereka merupakan pekerja yang memiliki hak dasar. Itu tertuang dalam Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 189, yang mengatur kerja layak.

“Kalau mereka memang diakui sebagai pekerja maka harusnya pekerjaan itu bukan hanya sekedar pekerjaan, bukan cuma untuk uang tapi benar-benar untuk mendapatkan kerja layak,” ujar Program Officer ILO Lusiani Julia saat memaparkan materi Pelatihan RUU-PPRT via virtual, Sabtu, 11 Februari 2023.

Konvensi ILO menetapkan hak dan prinsip mendasar yang mengharuskan negara mengambil langkah untuk menjadikan kerja layak, sesuai dalam pasal 3 aturan yang menegaskan bahwa hak dasar PRT harus dipenuhi. “Apapun jenis pekerjaannya mereka harusnya mendapat hak dasar,” jelasnya.

Itu harus dilakukan oleh negara yang meratifikasi regulasi tersebut maupun tidak. Sebab itu sudah dideklarasikan sebagai konvensi fundamental yang wajib dijalankan. Dalam regulasi tersebut juga mengatur jaminan atas kesehatan dan keselamatan pekerja karena seharusnya mereka mendapat informasi tentang syarat dan ketentuan kerja. “Mungkin sekarang kita harus membiasakan juga disamping menuntut kewajibannya mereka,” ucap Lusiana.

Agen ketenagakerjaan dan standar kelompok rentan juga diatur dalam konvensi karena masih banyak anak bawah umur yang menjadi PRT. “Kalau dilihat dari tempat kerja, mereka berada didalam ruang yang privat atau rumah seseorang yang mungkin mereka juga sangat terbatas kemampuan mereka untuk merasa nyaman jadi mereka juga sangat rawan terhadap yang namanya kekerasan dan pelecehan,” imbuhnya.

Penulis: M Aswar