JAMBI – Pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi karena diduga membuat laporan palsu ke Polres Jakarta Selatan.

Baca Juga : Kasus Dugaan Pelecehan PC DIhentikan, Pelapor bisa Tercancam Pidana

“Pelecehan seksual itu tidak ada. Hanya karang-karangan Ferdy Sambo. Jadi wajar kalau kasusnya distop,” katanya, Senin (15/8/2022).

Atas laporan yang disampaikan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke Polres Jakarta Selatan, Kamaruddin akan mengajukan laporan balik terkait laporan palsu tersebut.

“Kita akan lapor balik Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi karena sudah membuat laporan palsu,” katanya, dilansir regional.kompas.com.

Kamaruddin mengungkapkan efek laporan palsu yang dibuat oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawati mencemarkan nama baik Brigadir J.

Selain stigma yang dihadapi pelaku pelecehan seksual, Brigadir J tidak dimakamkan secara kedinasan, pada Senin (11/7/2022).

Tiga minggu kemudian, Rabu (27/7/2022) jenazah Brigadir J disemayamkan secara kedinasan setelah dilakukan visum.

Laporan palsu dapat dikenakan pidana. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur tentang ancaman terhadap pihak-pihak yang membuat laporan tindak pidana palsu. Hal ini diatur dalam Pasal 220 KUHP.

Pasal 220 KUHP menyatakan: barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.

Sebelumnya diberitakan, kasus pelecehan seksual yang dilaporkan oleh istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, adalah upaya untuk menutupi masalah sebenarnya.

Baca Juga : Kemenkumham Sulsel Dorong Pelaku Usaha Laporan BO