RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Brigjen Endar Priantoro resmi melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri dan Sekjen KPK, Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan itu menyusul pencopotan Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

Baca Juga : Lagi, 5 Orang Dilaporkan Tewas Tertimpa Reruntuhan Tambang

“Ya sesuai dengan yang saya sampaikan tadi, hari ini saya bertemu dengan Dewas untuk menyerahkan laporan pengaduan saya dan sudah diterima oleh Dewas,” katanya, Selasa (4/4/2023).

Endar pun menunjukkan bukti pelaporannya. Dia mengaku sudah bertemu dengan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean. Dia menjelaskan kronologi saat dirinya dicopot sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Beberapa dokumen pendukung juga telah diserahkan kepada Dewas KPK. Endar mengaku menyerahkan kepada Dewas perihal tindak lanjut dari laporannya tersebut.

“Tentunya mereka menerima, menganalisis materi pengaduan, kalau nggak salah juga nanti dibahas di tingkat Pimpinan Dewas, baru mereka akan melanjutkan dengan membuat surat tugas ya kalau nggak salah. Nanti baru ada proses klarifikasi, pembuktian, kemudian diputuskan Dewas,” terangnya.

Brigjen Endar Priantoro kini tidak lagi menjabat Direktur Penyelidikan KPK. Pihak KPK menyebut masa tugas polisi bintang satu itu telah selesai di lembaga antirasuah tersebut.

“Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK, KPK membenarkan hal tersebut,” kata Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa, Senin (3/4/2023), dilansir detikcom.

“KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023. Di mana masa tugas Bapak Endar P di KPK berakhir pada 31 Maret 2023,” kata Cahya.

Masa tugas Endar di KPK sebenarnya telah diperpanjang oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat Kapolri soal perpanjangan masa tugas Endar itu tertanggal 29 Maret 2023.

Baca Juga: Direktur Penyelidikan KPK Dicopot, Endar: Saya Heran