Bharada E Geleng Kepala usai Digugat 15M oleh Eks Pengacaranya
JAKARTA – Pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa kliennya menggelengkan kepala ketika mengetahui bahwa mantan pengacaranya, Deolipa Yumara, telah menggugatnya.
Baca Juga : Peluang Bharada E Bebas, Pakar Hukum Pidana Beri Penjelasan
Diketahui, Deolipa menggugat Bharada E sebesar Rp 15 miliar dalam gugatan perdata di PN Jakarta Selatan.
“(Bharada E) geleng kepala,” katanya, Kamis (18/8/2022).
Ronny mengatakan, Bharada E mengaku tidak punya uang sebanyak itu.
Ia pun berusaha menenangkan Bharada E yang kaget karena digugat sebesar Rp15 miliar.
“Bharada E bilang ke saya, ‘Enggak punya uang buat bayar Rp 15 miliar’. Saya bilang, ‘Enggak usah khawatir, nanti saya hadapi’,” katanya, dilansir nasional.kompas.com
Sebelumnya, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin menggugat Bharada E, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena bukan lagi menjadi kuasa hukum.
Perkara tersebut juga diajukan terhadap Tergugat II, kuasa hukum Ronny Talapessy; dan tergugat III, Kapolri Listyo Sigit dan Kepala Bareskrim, Komjen Agus Andrianto. Tiga pihak digugat Rp 15 miliar.
Gugatan itu terjadi karena dicabutnya kuasa pendampingan hukum untuk Bharada E terkait dugaan rencana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J atas perintah Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.