RAKYAT.NEWS, BENGKAYANG – Seorang pria berinisial AS alias Awang (43), di Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar) tega memperkosa remaja berusia 15 tahun hingga hamil lima bulan. Korban diperkosa saat sedang sakit.

Baca Juga : Kelompok Cipayung Plus: Kami Salut dan Bangga dengan Ketegasan dan Komitmen AAS

Pelaku AS saat ini ditahan di Mapolres Bengkayang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga merilis foto terbaru pelaku setelah ditahan.

Kapolres Bengkayang, AKBP Bayu Suseno mengatakan pelaku merupakan wakil ketua ormas di Kabupaten Bengkayang.

“Saat ini kasus AS masih dikembangkan. Pelaku merupakan wakil ketua ormas di Kabupaten Bengkayang ini,” ucapnya, Jumat (7/3/2023), dilansir detik.com.

Pelaku melakukan perbuatan bejatnya pada Oktober 2022, di kos korban yang juga berada di Kecamatan Bengkayang. Pelaku pertama kali menawarkan pengobatan kepada korban yang sering kesurupan.

“Korban ini sering sakit kesurupan, dia baru juga kenal pelaku saat itu. Modusnya pelaku pengobatan,” jelasnya.

Diketahui korban masih duduk di bangku kelas 3 SMA. Korban baru berani menceritakan peristiwa yang dialami ke keluarganya pada Maret 2023 lalu.

“Akhirnya pihak keluarga pun melaporkan pelaku ke Polres Bengkayang,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga : Resep Ayam Goreng Mentega yang Lezat dan Mudah Dibuat