Bantaeng – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng lakukan pengawasan melekat di KPU terkait Verifikasi Administrasi Calon Peserta Partai Pemilu Tahun 2024 di kantor KPU Kab. Bantaeng.

Pengawasan langsung terhadap Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik Kab. Bantaeng dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) di Kantor KPU Kab. Bantaeng secara melakat ke TIM Verifikasi KPU yang melaksanakan verifikasi berjumlah 7 (tujuh) orang. Tim verifikasi tersebut melakukan verifikasi terhadap 7 (tujuh) Partai Politik Kab. Bantaeng yakni Partai Golkar, Nasdem, PKB, PDIP, Gerindra, PSI, dan Partai Republikku Indonesia.

Verifikasi yang dilakukan oleh KPU Kab. Bantaeng pada hari ini, dimulai pada jam 10.00 s/d 21.00 wita, namun dalam proses verifikasi yang dilakukan tersebut terdapat kendala yakni gangguan jaringan yang menyebabkan aplikasi SIPOL tidak bisa diakses, informasi pada aplikasi tersebut Bad Gateway 502. Kendala tersebut berlangsung cukup lama yakni dari pukul 10.15 s/d 16.31 Wita, sehingga sangat mempengaruhi progress proses verifikasi tersebut.

Syamsidar selaku Koordinator tim verifikasi KPU Kab. Bantaeng menyampaikan bahwa potensi yang dapat mempengaruhi proses verifikasi adalah apabila terjadi listrik padam dan kendala pada jaringan Telkom/wifi yang dipakai dalam proses verifikasi tersebut,” ujar syamsidar.

Tepat pada pukul 17.40 wita, proses verifikasi administrasi yang dilaksanakan KPU Kab. Bantaeng sementara dihentikan/istirahat, dan akan dilanjutkan kembali setelah shalat maghrib yaitu pukul 19.00 Wita.

Ningsih Purwanti SH, Koordinator Divisi Hukum, Penindakan dan Penanganan pelanggaran menyampaikan bahwa hingga saat ini proses verifikasi yang dilaksanakan oleh KPU Kab. Bantaeng tidak terdapat dugaan pelanggaran dan pelaksanaannya terlaksana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Ningsi.

Baca Juga : Tingkatkan Kapasitas Kehumasan, Bawaslu Bantaeng Ikut Creative Thinking