JAKARTA – Istri eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga : BREAKING NEWS! Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka

Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan setelah melewati pemeriksaan secara scientific investigasi, maka PC ditetapkan menjadi tersangka.

“Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” katanya, Jumat (19/8/2022), dilansir nasional.kompas.com

Penetapan status tersangka terhadap Putri membuat jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang.

Sebelumnya, tim khusus Mabes Polri menetapkan empat tersangka.

Mereka adalah Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan ART Sambo bernama Kuat Ma’ruf.

Brigadir J tewas setelah diduga ditembak oleh Bharada E, di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Menurut keterangan polisi, Bharata E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Baca Juga : Bakal Kolaborari, Mahasiswa Penjas Unimerz Sambangi Kantor Redaksi Rakyatdotnews