JAKARTA – Nama Eks Dubes RI untuk PBB, Makarim Wibisono digadang-gadang akan menjadi ketua tim penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat masa lalu dan Menko Polhukam, Mahfud MD sebagai penanggung jawab.

Baca Juga : IOH Kembali Bagikan Dividen Hampir Rp7 Triliun kepada Pemegang Saham

Nama itu disebut oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly berdasarkan Keputusan Presiden yang telah dibuat.

Tidak hanya itu, Yasonna juga menyebutkan kelompok tersebut akan diisi oleh Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko; Menteri Sosial, Tri Rismaharini; dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Yasonna mengatakan bahwa tim tersebut diberi waktu untuk bekerja hingga Desember 2022 yang bisa saja diperpanjang setahun.

“Kita serahkan waktunya itu ke Pak Makarim Wibisono dan tim untuk bekerja untuk itu sampai bulan 12 [Desember]. Ya, mungkin dapat diperpanjang setahun,” kata Yasonna dilansir dari CNNIndonesia.com.

Dikonfirmasi terpisah, Makarim mengaku belum mengetahui perihal penunjukannya tersebut secara resmi.

“Saya belum terima copy dari Keppres tersebut. Biasanya ada mandatnya dan siapa anggotanya. Kalau sudah terima nanti saya segera infokan,” kata Makarim.

Keppres yang selanjutnya disebut Tim Paham itu berlaku hingga 31 Desember 2022. Masa kerja tim dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden.

Dorong Keppres Dibuka ke Publik

Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga dan Amiruddin Al Rahab mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapat salinan Keppres mengenai pembentukan Tim Paham tersebut.

Sandrayati mengaku telah mengetahui dokumen yang diduga merupakan draf Keppres tersebut. Namun, ia enggan mengomentari dokumen yang keabsahannya belum bisa dipastikan.

“Saya sampai hari ini belum mendapat salinan dari Keppres tersebut. Saya tidak mau mengomentari sesuatu yang belum saya baca secara langsung,” kata Sandrayati.