JAKARTA – Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi masih akan dimintai keterangan oleh Komisioner Komnas Perempuan, Sandrayati Moniaga dan kini tengah berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk menjadwalkan pemeriksaan tersebut.

Baca Juga : Sambo akan Hadapi Sidang Etik Pekan Depan

Diketahui, Putri telah ditetapkan tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Padahal, saat awal kasus diungkap, Putri disebutkan jadi korban dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J. Hal itu menjadi pemicu insiden saling tembak Brigadir J dengan Bharada E di rumah dinas Sambo.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah menambahkan kasus yang menjerat Putri harus dilihat secara utuh.

Ia mengatakan bahwa pihaknya tetap akan meminta keterangan kepada Putri mengenai apapun posisinya dalam kasus tersebut.

“Baik ia sebagai saksi, sebagai tersangka, atau pendalaman dari dugaan terjadinya kekerasan seksual,” kata Siti dilansir dari CNNIndonesia.com

Ia mengatakan, berbeda dengan penyidik Polri, Komnas Perempuan bersama Komnas HAM melihat soal adanya pelanggaran HAM atau pelanggaran dalam penegakan hukum pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Lanjut Siti, maka dari itu, penetapan tersangka Putri tidak membuat pemeriksaan yang dilakukan Komnas Perempuan berhenti.

“Tentu tidak. Karena berbagai upaya itu sudah dilakukan dan kita harus mendapatkan gambaran yang utuh. Dan untuk mendapatkan gambaran yang utuh itu juga harus mendengarkan keterangan dari Ibu P yang kita tahu bahwa dalam posisi ini di dalam kasus ini ia adalah orang yang ada di dalam peristiwa pidana ini,” ucapnya.