Untuk minyak goreng tadi ditemukan adanya kenaikan, tapi tidak semua pedagang menjual mahal. Ada juga beberapa yang menjual sesuai HET dari pemerintah. Terkait dari temuan itu, Hermawan mengatakan, akan melakukan pemanggilan dan berjanji akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Tentunya akan kami lakukan penyelidikan dari mana mendapatkan barang itu. Pastinya akan kami lakukan pemanggilan untuk diperiksa sesuai aturan. Jadi ada tindakan administrasi namanya. Berupa pencabutan izin kalau benar melanggar. Pencabutan izin itu, baik izin edar maupun izin perdagangannya. Jadi ini akan kami proses mulai dari surat peringatan pertama. Kalau surat izin edarnya sudah dicabut dan masih ketahuan menjual, maka bisa dikenai hukum pidana,” tegasnya.