RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mencari aset tersangka Menkominfo non aktif, Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Baca Juga : Kejagung Kembali Tetapkan Brigjen Yus Sebagai Tersangka Korupsi Perumahan TNI-AD

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan telah menyita tiga aset tanah seluas 11,7 hektare yang terkait dengan Johnny Plate.

“Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 HA milik Tersangka JGP,” katanya, Kamis (8/6/2023).

Penyitaan itu terjadi dilakukan pada Rabu (7/6/2023) kemarin. Tiga bidang tanah milik Johnny Plate, disita di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.

“Adapun kegiatan penyitaan terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” katanya, dilansir detik.com.

Sebelumnya penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap mobil Land Rover milik Johnny Plate.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan tersangka baru, yaitu WP, yang berperan sebagai orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu, di dalam korupsi BTS 4G Bakti Kominfo itu.

Dengan adanya penambahan tersangka tersebut, kini total tersangka di kasus dugaan korupsi BTS 4G sebanyak 7 orang. Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo tersebut.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini senilai Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun). Menko Polhukam Mahfud Md menyebutkan anggaran sebanyak Rp 10 triliun sudah cair terkait proyek tersebut, tetapi barangnya tidak ada.