RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Polda Sumut masih menangani kasus dugaan perselingkuhan Wakapolres Binjai, Kompol Agung Basuni, meski laporan kejadian tersebut sudah dicabut pelapor. Kompol Agung saat ini ditahan di penempatan khusus (patsus) Propam Polda Sumut.

Baca Juga : Helikopter Latih TNI AD Jatuh di Ciwidey, Seluruh Kru Dilaporkan Selamat

Kompol Agung awalnya dilaporkan berselingkuh dengan seorang wanita berinisial L. Pria yang melapor dugaan perselingkuhan tersebut kemudian mencabut laporannya.

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono mengungkapkan, meski laporan sudh dicabut, dugaan pelanggaran kode etik Kompol Agung tetap diproses.

“Dipatsus di Propam,” katanya, Jumat (9/6/2023).

Dudung mengatakan Kompol Agung telah dipatsus selama sembilan hari. Perwira menengah Polri itu sendiri belum bisa memastikan berapa lama Agung akan dipatsus.

“Patsus itu kan maksimal 30 hari, cuman itu bisa 10 hari bisa 15 hari,” jelasnya, dilansir detikSumut.

Baca Juga : Kemenkeu Mengaku Ada 9 Pejabat Terlibat Kasus Transaksi Mencurigakan