RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Warga asal Samarinda inisial ST (51) terancam hukuman 10 tahun penjara atas tindakan pemberian air yang mengandung sabu kepada seorang balita berinisial N. Ia dijerat dengan Undang-undang Narkotika dan Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun,” kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Kombes Yusuf Sutejo dilansir dari CNNIndonesia.com.

Yusuf mengungkapkan kondisi korban saat ini telah membawa dan dalam proses perawatan oleh sang ibunda. “Sudah sehat dan sudah pulang, dirawat oleh ibunya,” ucap Yusuf.

Sebelumnya, balita tesebut dinyatakan positif metamfetamin atau narkoba jenis sabu usai meminum air dari ST (51) yang bermula saat korban berkunjung ke rumah tetangganya bersama ibunya di Kecamatan Sungai Pinang pada pada Selasa sore, 7 Juni 2023.

“Anaknya itu kan kehausan, sama tetangganya ini diambilkanlah air minum di dalam botol yang isinya sudah setengah,” ucap Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, Rina Zainun.

Sepulang dari rumah tetangganya, korban tidak bisa tidur dan dikira kesurupan. Korban lantas dibawa ke rumah sakit dan diarahkan untuk melakukan tes urine. Hasilnya, balita itu dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamin.

Mengetahui hal itu, ibu sang balita lantas melaporkan tetangganya ke pihak berwajib pada Kamis, 8 Juni lalu. Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan ST yang merupakan tetangga korban sebagai tersangka.

“Sudah ada satu orang yang kita tetapkan tersangka,” kata Kapolresta Samarinda, Kombes Ary Fadli.