Jika sudah terisi semua pastikan data-data yang tertulis benar lalu klik menu daftar di bagian bawah.

 

Sukses dengan pendaftaran tahap dua, Anda akan kembali diarahkan pada link yang dikirim Dirjen Pajak ke email terdaftar.

 

Anda diminta untuk aktivasi akun dan login ke laman Dirjen Pajak dengan akun yang sudah terverifikasi aktif.

 

Cara Membuat NPWP Online untuk Pribadi

 

Setelah berhasil mendaftarkan akun, selanjutnya tinggal login dan tampilan dashboard akan otomatis ke laman Formulir Registrasi Data WP.

 

Anda akan diminta mengisi sekitar 10 halaman formulir online. Tapi tenang saja instruksinya mudah dan tidak memakan waktu lama.

 

Di formulir 1 yaitu Kategori. Anda wajib mengisi kolom WP sebagai orang pribadi. Kemudian untuk kolom Status Pusat Cabang pilih yang Pusat khususnya jika Anda belum menikah. Sementara untuk yang sudah menikah pilih Cabang dan klik selanjutnya.

 

Di formulir 2 yaitu Identitas Wajib Pajak. Disini pengisiannya standar karena seputar data diri Wajib Pajak lalu klik lagi selanjutnya.

 

Di formulir 3 yaitu Sumber Penghasilan. Anda tinggal isi formulir sesuai data-data keterangan penghasilan yang dimiliki.

 

Di formulir 4 yaitu Alamat Domisili. Cukup isi alamat lengkap sesuai domisili Anda saat ini dan jangan khawatir jika alamatnya berbeda dari yang di KTP.

 

Di formulir 5 yaitu Alamat KTP. Di tahap berikut silakan isi secara lengkap alamat yang sesuai dengan KTP. Jika alamatnya masih sama seperti yang tertulis di formulir Alamat Domisili, cukup centang opsi paling atas lalu beralih ke tahap selanjutnya.

 

Di formulir 6 yaitu Alamat Usaha. Dikarenakan Anda membuat NPWP pribadi maka formulir ini tidak perlu diisi dan langsung ke halaman berikutnya.