Di formulir 7 yaitu Info Tambahan. Silahkan isi rata-rata penghasilan sesuai kondisi Anda. Jika belum bekerja bisa pilih opsi Kurang dari Rp4,5 juta.

 

Di formulir 8 yaitu Persyaratan. Apabila semua data sudah sesuai nantinya akan muncul keterangan ‘NIK tervalidasi tidak ada syarat yang perlu dilampirkan’ lalu tinggal klik next.

 

Di formulir 9 yaitu Pernyataan. Tahap ini menjadi bukti pernyataan bahwa apa yang sudah Anda daftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tinggal klik Benar sesuai instruksi.

 

Di formulir 10 yaitu PP23. Anda bisa centang opsi kedua yaitu ‘Dikenai Pajak Penghasilan sesuai Undang-undang Pajak Penghasilan’ lalu klik simpan.

 

Pada pemberitahuan konfirmasi klik Ya.

 

Anda akan kembali diarahkan ke dashboard untuk meminta token.

 

Klik kolom biru ‘Minta Token’ dan masukkan captcha sesuai gambar lalu submit.

 

Setelah itu Anda akan mendapat email untuk mengajukan permohonan.

 

Copy nomor token yang dikirim ke email.

 

Kembali masuk ke laman ereg.pajak.go.id dan klik tombol kirim permohonan.

 

Nanti muncul surat pernyataan dan centang kedua kolom, serta tulis 9 digit nomor token dan kirim.

 

Sampai disini e-NPWP Anda sudah berhasil dibuat dan akan dikirimkan ke alamat email terdaftar dalam format PDF.

 

Sementara untuk kartu fisik NPWP baru akan dikirimkan setelah Anda mendapatkan email konfirmasi pengiriman kartu fisik dari Dirjen Pajak.